162.416 Pekerja Di-PHK dan Dirumahkan di DKI
Para pekerja yang terkena PHK dan dirumahkan akan mendapatkan Kartu Prakerja dari pemerintah pusat. Namun, mereka akan diverifikasi dahulu setelah didata oleh Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Sebelumnya, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, mengemukakan Kartu Prakerja akan diberikan kepada para pekerja yang terkena PHK akibat pandemi covid-19. Peserta Prakerja akan memperoleh insentif dan bantuan pelatihan dengan total Rp 3.550.000. Hal ini terdiri dari biaya bantuan pelatihan sebesar Rp1 juta, insentif penuntasan pelatihan sebesar Rp600.000 per bulan selama empat bulan, dan insentif survei kebekerjaan sebesar Rp150.000. Setiap peserta program hanya dapat mengikuti program sebanyak satu kali. Insentif tersebut akan dibayarkan setelah peserta menyelesaikan minimal satu kali pelatihan. (mam)