Pemerintah Diminta Terbitkan Larangan Mudik

Haedar Nashir
Haedar Nashir
Gemapos.ID (Jakarta)-Muhammadiyah meminta pemerintah menerbitkan aturan yang melarang warga mudik lebaran di tengah pandemi corona virus disease 2019/covid-19 (virus korona). Langkah ini telah didukung olehnya dan organisasi-organisasi keagamaan lain dengan menghimbau kepada umatnya untuk tidak melakukan mudik tadi. “Bahkan sebagian ada yang mengharamkan mudik di saat seperti ini, maka selayaknya pemerintah juga melakukan kebijakan yang sejalan,” Ketua Umum (Ketum) Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah Haedar Nashir pada Senin (6/4/2020). Pemerintah diminta tidak mengutamakan kepentingan ekonomi para pengusaha dengan mengorbankan kepentingan kesehatan warga. Mudik diakui sebagai tradisi positif bangsa Indonesia untuk bersilahturahmi keluarga, tapi itu bisa dilakukan pada saat kondisi sedang normal. “Saat kondisi pandemi korona, mudik justru membawa banyak mudarat,” ujarnya. Haidar mengemukakan kegiatan keagamaan dapat dibatasi sesuai hukum syariat, maka mudik sebagai kegiatan sosial bisa dihentikan sementara waktu. "Mudik bisa diganti di waktu lain setelah kita ke luar dari musibah ini, Insha Allah akan ada manfaatnya," ujarnya. Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan mudik tidak dilarang oleh pemerintah. Langkah ini telah diputuskan dalam rapat kainet terbatas pada Kamis (2/4/2020). "Orang kalau dilarang, tetap mau mudik saja gitu, jadi kita enggak mau larang," ucap Pelaksana Tugas (Plt) Menteri Perhubungan Luhut Binsar Panjaitan. Dengan begitu kegiatan ekonomi tidak dihentikan sama sekali oleh pemerintah. Walaupun, warga diminta tidak melakukan mudik guna mencegah penyebaran covid-19. Untuk warga yang telah melakukan mudik diminta melakukan karantina mandiri selama 14 hari di kampung halamannya. Pemerintah juga menghimbau angkutan umum menerapkan protokol kesehatan covid-19 seperti physical distancing (menjaga jarak). (mam)