Penumpang Commuter Line Wajib Pakai Masker Kain

commuterline-sampai-manggarai-jakarta
commuterline-sampai-manggarai-jakarta
Gemapos.ID (Jakarta)-Kereta Commuter Indonesia (KCI) menyatakan suatu masker wajib dipakai seorang penumpang Kereta Rangkaian Listrik (KRL) Commuter Line mulai 12 April 2020. Langkah itu dilakukannya mengikuti seruan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Penggunaan Masker Untuk Mencegah Penularan Covid-19. “Para petugas KCI di stasiun dan di dalam KRL akan menyosialisasikan pentingnya pemakaian masker untuk menjaga kesehatan dan mencegah penularan virus corona tipe 2 (SARS-CoV-2) sebelum 12 April 2020,” kata Adli Hakim, Manager External Relations PT KCI pada Minggu (5/4/2020). Jenis masker yang disarankan KCI kepada penumpang berupa masker kain minimal dua lapis yang dapat dicuci sesudah pemakaian untuk dipakai kembali setelah kering. Untuk masker sekali pakai seperti masker surgical dan N95 hanya diperuntukkan bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan. Para penumpang KRL juga diminta menjaga jarak aman saat naik moda transportasi tersebut. Kemudian, mereka disarankan sering mencuci tangan menggunakan sabun dengan air yang mengalir. Terakhir para penmpang diharapkan menunda perjalanan yang tidak penting dan tidak mendesak. Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta suatu masker kain dipakai masyarakat pada saat melakukan kegiatan di luar rumah. Hal itu tertuang dalam Seruan Gubernur Nomor 9 Tahun 2020. "Tidak membeli dan atau menggunakan masker medis serta menyadari masker medis diprioritaskan untuk tenaga kesehatan," ujarnya. Anies telah mengirimkan memo kepada PT Transjakarta, PT MRT Jakarta, dan PT LRT Jakarta. Memo ini berisi sebuah instruksi mewajibkan setiap penumpang moda transportasi tadi memakai masker mulai 12 April 2020. “Bila tanpa masker, maka tidak diizinkan untuk naik kendaraan umum," tulisnya. (mam)