Transportasi Dibatasi DKI Sampai Jam 20.00

Ahmad Riza Patria
Ahmad Riza Patria
Gemapos.ID (Jakarta) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan memnatasi kendaraan umum beroperasi pada Jumat (18/12/2020) sampai pukul 20.00 WIB. Kendaraan umum yang dimaksud adalah MRT Jakarta, TransJakarta, dan LRT Jakarta "Semua diatur, dari KRL juga kita tunggu. Itu yang dari pusat kan," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria (Ariza) di Balai Kota DKI Jakarta pada Kamis (17/12/2020). Aturan pembatasan operasional kendaraan tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) DKI Jakarta nomor 64 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengendalian Kegiatan Masyarakat Dalam Pencegahan Covid-19 di Masa Libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021. Dalam butir kesatu ditujukan kepada Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo. Dia juga diminta berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat mengecek jumlah pengunjung yang masuk ke wilayah Ibu Kota Jakarta. Selain itu Syafrin ditugaskan melakukan pengecekan surat keterangan hasil tes cepat antigen terhadap pelaku perjalanan. Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan dua produk baru yaitu Instruksi Gubernur No 64 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengendalian serta Seruan Gubernur No 17 Tahun 2020 tentang Pengendalian Kegiatan Masyarakat untuk mencegah terjadinya lonjakan klaster Covid-19 akibat libur akhir tahun Natal 2020 dan Tahun Baru 2021. "Instruksi Gubernur, dan SK Kepala Dinas yang relevan karena secara garis besar kita berhadapan dengan musim liburan sesungguhnya memasuki akhir tahun ini,” ujarnya di Jakarta pada Rabu (16/12/2020). (mau)