Kapan Berlaku Tarif Integrasi Angkutan di Jakarta Sebesar Rp10.000?

Dishub DKI Jakarta mengemukakan pemberlakuan tarif integrasi angkutan umum di Jakarta sebesar Rp10.000 masih menunggu Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Anies Baswedan.
Dishub DKI Jakarta mengemukakan pemberlakuan tarif integrasi angkutan umum di Jakarta sebesar Rp10.000 masih menunggu Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Anies Baswedan.

Gemapos.ID (Jakarta) - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mengemukakan pemberlakuan tarif integrasi angkutan umum di Jakarta sebesar Rp10.000 masih menunggu Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Anies Baswedan. 

Kepgub DKI Jakarta tentang tarif integrasi maksimal Rp10.000 akan diterapkan bagi angkutan umum Jaklingko (angkot), MRT, LRT dan TransJakarta. 

"Sesuai jadwal, bulan ini akan diimplementasikan," kata Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Syafrin Liputo pada Selasa (9/8/2022).

Syafrin Liputo mengutarakan tarif integrasi adalah tarif yang dikenakan bagi masyarakat yang menggunakan transportasi umum lebih dari satu moda. 

Misalnya penumpang menggunakan MRT Rp14.000 yang melanjutkan TransJakarta Rp3.500 maka saat tarif integrasi berlaku maka yang bersangkutan hanya membayar Rp10.000

Namun, tarif integrasi tidak akan berlaku bagi masyarakat pengguna angkutan umum satu moda. Contohnya, jika seseorang hanya naik TransJakarta, maka tetap membayar Rp3.500 atau naik LRT saja membayar sesuai tarif berlaku yaitu Rp5.000. (ant/mau)