Mahfud MD Tak Setuju Napi Korupsi Diremisi
Apalagi, pemerintah tidak mempunyai rencana merevisi PP No 99/2012 seperti yang dikemukakan oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly. Malahan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyatakan tidak akan merevisi itu pada 2015. “Jadi tidak ada sampai hari ini itu rencana memberi pembebasan bersyarat kepada napi koruptor," jelasnya. Sebelumnya, Menkumham Yasonna Laoly berencana merevisi PP No 99/2012 supaya napi koruptor dan napi narkotika dapat dibebaskan dalam rangka pencegahan Covid-19 di lapas. Dia mau memberikan asimilasi kepada 300 napi korupsi berusia di atas 60 tahun dan telah menjalani 2/3 masa pidana. (mam)