Mahfud MD Tak Setuju Napi Korupsi Diremisi

mahfud md 2
mahfud md 2
Gemapos.ID (Jakarta)-Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyatakan, dua alasan bagi pemerintah tidak memberikan remisi (pembebasan bersyarat) bagi narapidana (napi) kasus korupsi dalam mencegah penularan Corona Virus Disease 2019/Covid-19 (Virus Korona). Pertama, para napi koruptor sudah menempati sel-sel khusus yang tidak berhimpitan dengan napi lain, sehingga mereka dinilai sudah menerapkan physical distancing (menjaga jarak). "Kalau (narapidana) tindak pidana korupsi itu sebenernya tidak uyug-uyugan (desak-desakan), tempatnya mereka sudah luas, sudah bisa melakukan physical distancing," katanya, Sabtu (4/4/2020). Para napi kasus korupsi lebih baik diisolasi di lembaga pemasyarakatan (lapas), ketimbang diisolasi di rumahnya masing-masing. Kedua, pemberian remisi bagi napi kasus korupsi sebagai kejahatan luar biasa diatur berbeda dengan napi tindak pidana umum yang dimuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Apalagi, pemerintah tidak mempunyai rencana merevisi PP No 99/2012 seperti yang dikemukakan oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly. Malahan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyatakan tidak akan merevisi itu pada 2015. “Jadi tidak ada sampai hari ini itu rencana memberi pembebasan bersyarat kepada napi koruptor," jelasnya. Sebelumnya, Menkumham Yasonna Laoly berencana merevisi PP No 99/2012 supaya napi koruptor dan napi narkotika dapat dibebaskan dalam rangka pencegahan Covid-19 di lapas. Dia mau memberikan asimilasi kepada 300 napi korupsi berusia di atas 60 tahun dan telah menjalani 2/3 masa pidana. (mam)