Kompol Fachrul Sudiana Langgar Maklumat Kapolri

polda metro jaya 2
polda metro jaya 2
Gemapos.ID (Jakarta)-Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri, Brigjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, menyatakan Kompol Fachrul Sudiana dicopot dari jabatannya sebagai Kapolsek Kembangan merupakan konsekuensi yang dialami karena melanggar Maklumat Kapolri. Maklumat yang dimaksud adalah tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Corona Virus Disease 2019/Covid-19 (Virus Korona). Hal ini harus ditaati oleh seluruh masyarakat termasuk oleh jajaran Polri dan keluarga masing-masing. "Maklumat Kapolri tidak berlaku untuk masyarakat saja, namun berlaku juga di lingkungan Polri dan keluarganya," katanya pada Kamis (2/4/2020). Acara pernikahan yang digelar Fachrul disayangkan Argo, karena ini melanggar maklumat pimpinan. Dia berharap peristiwa ini tidak dicontoh oleh anggota Polri lainnya. Kepala Bidang  (Kabid) Hubungan Masyarakat  (Humas) Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jakarta Raya (Jaya) Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan semula foto pernikahan Kapolsek Kembangan Kompol Fachrul Sudiana beredar di media sosial (medsos) pada 21 Maret 2020. Kemudian, Fahrul diperiksa oleh bagian Profesi  dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya berkaitan dengan dokumen tersebut. Dari perbuatannya itu dia diberikan sanksi dimutasi ke Polda Metro Jaya sebagai Analis Kebijakan. (mam)