DKI Belum Batasi Transportasi Secara Penuh
"Kalau sudah ada penetapannya dari Pak Menkes, tentu kami dari sektor transportasi akan melakukan langkah-langkah implementasi sesuai hasil kajian yang sedang kami susun," jelasnya. Sebelumnya, Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor SE.5 BPTJ Tahun 2020. Surat itu mengenai pembatasan penggunaan moda transportasi untuk mengurangi pergerakan orang dari dan ke wilayah Jabodetabek selama masa pandemi Covid-19. BPTJ merekomendasikan pembatasan layanan transportasi umum dari dan ke Jabodetabek, seperti penghentian sementara layanan kereta api jarak jauh, Kereta Rangkaian Listrik (KRL) Commuterline, penutupan stasiun dan terminal bus. Kemudian, pembatasan operasional MRT dan LRT, penghentian sementara layanan bus antar-kota dalam provinsi (AKDP), bus antar-kota antar-provinsi (AKAP). Terakhir, penutupan sementara operasional perusahaan otobus (PO), loket, agen, dan pul bus. BPTJ merekomendasikan pembatasan transportasi di daerah yang sudah berstatus PSBB. Hal itu harus didahului pengajuan oleh pemerintah daerah (pemda) kepada Kemenkes. (mam)