Darurat Kesehatan Lebih Baik Dari Darurat Sipil
"Sebelum ada PP itu, masih berupa imbauan sehingga belum bisa dilakukan penegakan hukum jika ada pelanggaran dalam pelaksanaannya," ujar Direktur Pusat Pengkajian Pancasila dan Konstitusi (Puskapsi) Fakultas Hukum Unej itu Menurutnya hadirnya PP itu juga bisa segera mengakhiri beberapa kejadian tidak seragamnya kebijakan yang diambil oleh pemerintah daerah dan dengan adanya PP itu, maka inisiatif pemda dalam melindungi warganya tetap dijamin. "Kendati demikian, pemda harus selalu koordinasi dengan pemerintah pusat, serta harus menghindari kebijakan yang terkesan tidak sejalan dengan pemerintah pusat," ujarnya. Ia berharap lengkapnya regulasi yang mengatur mengenai penanggulangan wabah COVID-19 yakni UU Kekarantinaan Kesehatan, PP tentang PSBB sebagai pelaksanaan UU Kekarantinaan Kesehatan dan Keppres Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyakarat dapat menyelaraskan kebijakan pemerintah pusat dan daerah. "Dengan adanya regulasi itu, antar-tingkatan pemerintahan maupun antara kepala daerah tidak perlu lagi berdebat mengenai strategi yang diambil dalam penanganan COVID-19 yaitu apakah dengan PSBB atau karantina wilayah," katanya. Ia menjelaskan seluruh kepala daerah wajib untuk mengikuti dan melaksanakan strategi yang telah ditetapkan Presiden yaitu dengan PSBB sambil nantinya setelah diterapkan dalam waktu tertentu akan dilakukan evaluasi atas efektifitas strategi tersebut. Sebelumnya Presiden Joko Widodo telah menandatangani PP dan Kepres terkait status kedaruratan kesehatan di Indonesia karena pandemik COVID-19 yang disampaikan di Istana Kepresidenan Bogor. (ANT/AAN)