Jokowi Harus Dialog Omnibus Law dengan Publik

Bayu Dwi Anggono
Bayu Dwi Anggono
Gemapos.ID (Jakarta) - Presiden Joko Widodo (Jokowi) harus membuka ruang dialog dengan berbagai elemen Tentang Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja. Karena, proses pembentukan ini tidak partisipatif dan tertutup. "Wajar masyarakat dari berbagai elemen menolak keras pengesahan Omnibus Law," kata Direktur Puskapsi Fakultas Hukum (FH) Universitas Jember (Unej) Bayu Dwi Anggono di Kabupaten Jember, Jawa Timur pada Jumat (9/10/2020). Sebanyak 76 UU dibahas bersamaan m2011enjadi satu, sehingga hal ini menimbulkan kegaduhan. Apalagi, nsakah ini ridak bisa diakses masyarakat, jadi memunculkan disinformasi atau hoaks.  'Teknik penyusunannya tersebut tidak sesuai dengan perundang-undangan tentang pembentukan peraturan perundang-undangan," ujarnya, UU Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan menyebutkan pembentukan UU harus melibatkan partisipasi masyarakat. Kalau ini tidak mau dijalankan, maka pemerintah dan DPR harus merubahnya. Menyoal judicial review kepada Mahkamah Konstitusi oleh publik, ujar Bayu, dapat dilakukan setelah Presiden Jokowi menandatanganinya. (adm)