Proses Persidangan MA Mesti Transparan

Violla Reininda
Violla Reininda
Gemapos.ID (Jakarta)-Konstitusi dan Demokrasi (Kode) Inisiatif meminta Ketua Mahkamah Agung (MA) terpilih 2020-2025, Hakim Agung Muhammad Syarifuddin, melakukan persidangan pengujian peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang (UU) secara terbuka. Karena, proses persidangan yang dilakukan secara transparan merupakan instrumen dasar dalam penyelenggaraan kekuasaan kehakiman. Apalagi, Pasal 13 Ayat (1) UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menyebutkan semua sidang pemeriksaan pengadilan adalah terbuka untuk umum, kecuali UU menentukan lain. "Pelaksanaan asas ini penting untuk menjamin independensi, akuntabilitas, dan objektivitas hakim dalam proses persidangan, menjamin proses pemeriksaan yang adil dan imparsial, serta menghasilkan putusan yang adil bagi masyarakat," kata Peneliti Kode Inisiatif, Violla Reininda pada Senin (6/4/2020). Selain itu putusan MA harus bisa dilakukan sinergitas dan sinkronisasi dengan penafsiran konstitusional Mahkamah Konstitusi (MK). Langkah tersebut untuk memberikan kepastian hukum yang adil bagi semua pihak seperti bunyi Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945. “Penting untuk menghindari munculnya dua penafsiran yang berbeda antara kedua pelaku kekuasaan kehakiman, yang memiliki kewenangan yang sama-sama bersumber dari konstitusi,” ujarnya. Violla berpendapat suatu dualisme akan memberikan implikasi yang buruk di tataran normatif maupun praktik. Sebab, hal tersebut tidak memberikan kejelasan bagi para pihak terkait untuk mengikatkan diri kepada hukum, sehingga ini mempersulit implementasi atau eksekusi norma. "Putusan MA seyogianya berlandaskan kepada nilai-nilai konstitusional yang telah digariskan dalam putusan-putusan MK sebagai penafsir konstitusi (interpreter of the constitution)," tegasnya. (mam)