Polri Diminta Jelaskan Urgensi Polisi Virtual

aziz samsuddin=dpr-gemapos
aziz samsuddin=dpr-gemapos

Gemapos,ID (Jakarta) - Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin mengapresiasi pembentukan Polisi Virtual, Namun kehadiran ini harus memperhatikan hak masyarakat dalam menyuarakan pendapat. Hal yang dimaksud dalam menyuarakan pendapatnya.

"Kami meminta kepolisian memberikan penjelasan mengenai urgensi Virtual Police dan mensosialisasikannya secara masif kepada masyarakat," katanya.

Dengan begitu kehadiran Polisi Virtual tidak mendapatkan pertentangan oleh masyarakat. Polisi diharapkan melakukan pendekatan humanis dan persuasif saat mengingatkan masyarakat yang melakukan kesalahan.

"Masyarakat bisa lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak melewati batasan yang merugikan dirinya sendiri dan orang lain," ucapnya.

Jika ada yang melakukan kesalahan di media sosial, maka Polri harus lebih mengutamakan teguran terlebih dahulu dengan baik. Jadi, masyarakat paham dan tidak akan mengulanginya kembali.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri sudah memberikan 12 kali peringatan ke akun media sosial pada 24 Februari 2021. Karena, mereka diduga menyebarkan hoaks, yang merupakan bagian dari tugas Polisi Virtual. "Kami sudah mulai jalan," Ujar Brigjen Slamet Uliandi.

Pemberian peringatan ini berkaitan dengan Surat Edaran (SE) Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo tentang kesadaran budaya beretika dalam dunia digital. SE ini diterbitkan setelah mempertimbangkan perkembangan situasi nasional soal penerapan UU No 11/2008 tentang ITE yang dinilai kontradiktif.