Komentar IPW Arteri Dahlan Pakai Pelat Khusus Polri

IPW meminta Polri mengusut pelanggaran hukum berupa penggunaan pelat khusus polisi pada sejumlah kendaraan milik Anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Arteria Dahlan.
IPW meminta Polri mengusut pelanggaran hukum berupa penggunaan pelat khusus polisi pada sejumlah kendaraan milik Anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Arteria Dahlan.

Gemapos.ID (Jakarta) - ndonesia Police Watch (IPW) meminta Polri mengusut pelanggaran hukum berupa penggunaan pelat khusus polisi pada sejumlah kendaraan milik Anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Arteria Dahlan.

Pelat nomor setiap kendaraan harus ada pembeda pada huruf atau yang lain.

"Kalau sama persis maka ada dugaan salah satunya palsu," kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso di Jakarta pada Jumat (21/2/2022). 

Penggunaan satu pelat pada beberapa kendaraan adalah pelanggaran hukum seperti dugaan pelanggaran pidana pemalsuan dan pelanggaran etika yang harus diperiksa di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR. 

"Tidak boleh takut mengusut hal ini. Kalau juga melibatkan oknum polisi maka harus diperiksa dan ditindak," ujarnya.

Sugeng mengemukakan pelanggaran hukum tersebut bisa dikenakan Pasal 263 Jo. Pasal 266 KUHP ancaman enam tahun dan Pasal 280 Jo. 288 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas.

Hal ini diancama dua bulan kurungan. 

"Polri harus usut agar prinsip 'equality before the law' berlaku," ucapnya.

Nomor registrasi untuk mobil dinas Polri tetap untuk kedinasan. Yang diberikan untuk sipil termasuk anggota DPR RI adalah nomor-nomor khusus dengan huruf RF

Hal itu diperbolehkan dengan membayar resmi pemasukan ke kas negara sebagai Pendapatan Negara Bykan Pajak (PNBP). (ant/mau)