Tanggapan Ombudsman Mobil Arteria Dahlan Pakai Pelat Polri

Ombudsman menilai penggunaan pelat nomor khusus polisi bagi sejumlah kendaraan milik Anggota DPR dari PDI Perjuangan Arteria Dahlan berpotensi maladministrasi di Polri.
Ombudsman menilai penggunaan pelat nomor khusus polisi bagi sejumlah kendaraan milik Anggota DPR dari PDI Perjuangan Arteria Dahlan berpotensi maladministrasi di Polri.

Gemapos.ID (Jakarta) - Ombudsman menilai penggunaan pelat nomor khusus polisi bagi sejumlah kendaraan milik nggota DPR dari PDI Perjuangan Arteria Dahlan berpotensi maladministrasi di Polri. 

Karena, ini tidak sesuai tingkat urgensi dan kebutuhan penggunaan pelat nomor polisi.

“Secara normatif penggunaan nomor kendaraan khusus Polri, TNi, adalah nomor yang diberikan karena kekhususan sebagai dinas, sama seperti mobil pemerintah yang pelat merah,” kata Ketua Ombudsman RI Mokh Najih pada Jumat (21/1/2022). 

Kendaraan berpelat khusus Polri tidak boleh digunakan orang yang tidak berdinas di Polri dan TNI, kecuali nomor dinas khusus yang warna hitam.

Pemakaian pelat khusus Polri oleh Arteria Dahlan perlu ditelusuri apakah yang bersangkutan menggunakan kendaraan kepunyaan inventaris Polri, karena keperluan tertentu.

Sebelumnya Kepala Biro Penerangan Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyebutkan pelat nomor polisi 4196-07 diperuntukkan untuk kendaraan Mitsubishi Pajerp Sport Dakar atas nama Arteri Dahlan. (ant/mam)