Anggota DPR Minta Polri Usut Izin Senjata Pelaku Penembakan di Makassar

Ilustrasi: Senjata Api
Ilustrasi: Senjata Api

Gemapos.ID (Jakarta) - Terkait kasus penembakan yang menewaskan pegawai Dinas Perhubungan Kota Makassar di Sulawesi Selatan, Anggota Komisi III DPR RI Andi Rio Idris Padjalangi meminta aparat kepolisian mengusut kepemilikan dan perizinan senjata pelaku.

“Warga sipil tidak boleh memiliki senjata api tanpa izin dari pihak yang berwenang, Kepolisian harus mengusut izin dan asal usul senjata api tersebut,” kata Andi Rio dalam keterangannya di Jakarta, hari ini (18/4/2022).

Ia meminta kepolisian mengungkap secara transparan apakah senjata api yang dipergunakan terduga pelaku merupakan standar kepolisian dan TNI atau nonorganik yang bukan standar TNI dan Polri.

Menurut dia, langkah tersebut perlu dilakukan agar jangan sampai aksi “koboi” jalanan semakin merebak dan banyak masyarakat yang khawatir.

Andi menjelaskan kepemilikan senjata api tidak mudah dan harus melewati berbagai proses tes secara psikologis, kesehatan, dan pelatihan menembak atau sertifikasi.

Selain itu, ia juga menjelaskan kepemilikan senjata api bukan untuk arogansi atau melakukan aksi kejahatan, bahkan menghilangkan nyawa seseorang sehingga hal itu tidak dibenarkan.

“Kepemilikan izin senjata api sudah ditentukan oleh Peraturan Kapolri, siapa saja yang boleh memiliki senjata api untuk olahraga dan bela diri “ katanya.

Sebelumnya, Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan, segera merilis secara lengkap pengungkapan serta pekerjaan eksekutor penembak yang menewaskan petugas Dinas Perhubungan Kota Makassar Najamuddin Sewang di Jalan Danau Tanjung Bunga, Minggu (3/4/2022).

“Perkara atau kasus penembakan yang terjadi pada tanggal 3 April 2022 sudah berhasil diungkap dan kita tangkap pelakunya. Untuk tersangka kami beri inisial S, MIA, AKM, dan A," kata Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Budhi Haryanto, Minggu (17/4/2022).

Adapun dalam kasus tersebut, Budhi mengatakan peran masing-masing tersangka ada yang menjadi eksekutor, menggambar, dan otak pelaku penembakan.

Sementara itu, tim Gabungan Polres Makassar menangkap pria berinisial MIA yang diketahui menjabat Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Makassar di rumah pribadinya Jalan Muhammad Tahir pada Sabtu (16/4/2022) sore.(ant/ap)