Penerbitan PP No. 57/2021 Tidak Sesuai UU No. 12/2012

hidayat nur wahid gemapos
hidayat nur wahid gemapos
Gemapos.ID (Jakarta) - Pimpinan MPR dari F-PKS menyatakan penghilangan mata kuliah Pancasila dan Bahasa Indonesia dalam PP No. 57/2021 tidak sesuai UU No. 12/2012. PP No. 57/2021 berisi Standar Nasional Pendidikan yang ditandatangani Presiden Joko Widodo sudah diundangkan oleh Menkumham. Kemdikbud tidak bisa merevisi PP 57/2021 lantaran kementerian ini pernah melakukan kesalahan. Hal yang dimaksud adalah menghilangkan frasa Agama dalam Peta Jalan Pendidikan Nasional. "Perlu dilakukan evaluasi mendasar dan menyeluruh, karena setelah hilangnya frasa Agama, dan sekarang hilangnya Pancasila dan Bahasa Indonesia sebagai mata kuliah wajib," katanya Wakil Ketua MPR dari F-PKS, Hidayat Nur Wahid (HNW) pada Sabtu (17/4/2021). Kebijakan yang bisa dilakukan adalah pencabutan terhadap PP 57/2021. Hal ini akan menjadikan pembuatan aturan tidak terburu-buru, tetapi lebih hati-hati dan profesional. Selain itu siapapun yang melakukannya harus dikenakan sanksi  "Proses penyiapan suatu PP yang isinya tidak sesuai dengan Undang-Undang dibiarkan sampai ke meja Presiden bahkan sudah ditandatangani Presiden dan diundangkan Menkumham," ucapnya. Jika kesalahan tadi tidak dikoreksi secara serius, maka ini akan menjadi contoh masyarakat. Peristiwa ini diharapkan menjadi pelajaran bagi pemerintah. . "Setelah dipastikan tidak lagi bermasalah, Presiden mengeluarkan PP baru yang mewajibkan pelajaran Pancasila dan Bahasa Indonesia beserta pengaturan teknisnya," ucapnya.