Pro Kontra RKUHP, Begini Instruksi Jokowi

Menko Polhukam Mahfud MD, saat menyampaikan keterangan pers usai ratas terkait RKUHP bersama presiden di Istana Merdeka, Selasa (2/8/2022). (ist)
Menko Polhukam Mahfud MD, saat menyampaikan keterangan pers usai ratas terkait RKUHP bersama presiden di Istana Merdeka, Selasa (2/8/2022). (ist)

Gemapos.ID (Jakarta) - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan jajarannya untuk memasifkan diskusi dengan masyarakat mengenai Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). 

Diskusi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman sekaligus menjaring masukan dari masyarakat.

Hal itu diungkapkan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dalam keterangan pers di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (2/8/2022), usai mengikuti Rapat Terbatas (Ratas) dengan Jokowi.

“Bapak Presiden memerintahkan atau meminta kepada kami dari pemerintah yang terkait dengan ini, untuk sekali lagi memastikan bahwa masyarakat sudah paham terhadap masalah-masalah yang masih diperdebatkan itu,” kata Mahfud. 

“Sehingga kami diminta untuk mendiskusikan lagi secara masif dengan masyarakat untuk memberi pengertian dan justru minta pendapat dan usul-usul dari masyarakat,” ujarnya. 

Mahfud menyampaikan, pembahasan RUU yang mencakup lebih dari 700 pasal ini sudah memasuki tahap akhir dengan 14 permasalahan yang masih harus didiskusikan. 

Terkait hal tersebut, Mahfud menyampaikan bahwa pihaknya akan proaktif melakukan diskusi terbuka dengan masyarakat melalui dua jalur, yakni pembahasan di DPR dan diskusi secara langsung dengan masyarakat.

“Terhadap 14 masalah yang sekarang sedang menjadi diskusi, itu akan dilakukan diskusi-diskusi secara lebih terbuka, secara lebih proaktif melalui dua jalur,” pungkasnya. 

Pertama, kata Mahfud akan terus dibahas di DPR untuk menyelesaikan 14 masalah ini. Kedua, terus melakukan sosialisasi dan diskusi ke simpul-simpul masyarakat yang terkait dengan masalah yang masih didiskusikan itu. 

“Presiden meminta agar masalah ini diperhatikan betul dan kita akan mengagendakan baik di gedung DPR maupun di luar gedung DPR, yaitu di lembaga-lembaga pemerintah,” ujarnya.

Pelaksanaan diskusi tersebut, lanjut Mahfud, akan dilaksanakan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sebagai fasilitator dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

“Penyelenggara diskusi-diskusi dan fasilitasi untuk ini akan dilakukan oleh Menkominfo Pak Johnny G Plate. Kemudian untuk materinya nanti akan disiapkan oleh Kemenkumham, untuk 14 masalah itu yang masih dipertanyakan oleh masyarakat untuk lebih dipertajam,” ujarnya.

Mahfud menekankan, hukum adalah cermin kesadaran hidup masyarakat sehingga hukum yang akan diberlakukan harus mendapat pemahaman dan persetujuan dari masyarakat. 

Hal tersebut menurutnya merupakan hakikat demokrasi dalam konteks pemberlakuan hukum.

“Intinya itu seluruh yang akan kita lakukan itu adalah dalam rangka menjaga ideologi negara dan integritas negara kita, integritas ketatapemerintahan kita, integritas ketatanegaraan kita, di bawah sebuah ideologi negara dan konstitusi yang kokoh,” pungkasnya. (rk/rls)