PD Nilai Permintaan Jhoni Allen Tidak Masuk Akal

Herzaky Mahendra Putra
Herzaky Mahendra Putra

Gemapos.ID (Jakarta) - Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat (PD), Herzaky Mahendra Putra, mengatakanpemberhentian enam anggota PD secara tidak hormat. Langkah ini terkait dugaan Gerakan Pengambilalihan Kepemimpinan Partai Demokrat (GPK-PD).

Nama-nama yang disebutkan Herzaky yaitu, Darmizal, Yus Sudarso, Tri Yulianto, Jhoni Allen Marbun, Syofwatillah Mohzaib, dan Ahmad Yahya.

"Keputusan pemberhentian tidak hormat terhadap enam anggota Partai Demokrat sesuai keputusan dan rekomendasi Dewan Kehormatan Partai Demokrat, yang telah melakukan rapat dan sidang dalam sebulan terakhir," katanya.

Dewan Kehormatan PD menyebutkan enam orang tersebut tidak perlu dipanggil untuk didengarkan keterangannya atau diperiksa secara khusus. Hal itu berdasarkan Pasal 18 Ayat 4 terkait Kode Etik PD. 

"Meskipun Dewan Kehormatan Partai Demokrat memutuskan demikian, Majelis Tinggi Partai Demokrat telah berupaya untuk melakukan komunikasi dengan salah satu aktor utama GPK-PD, yaitu Jhoni Allen Marbun," ujarnya. 

Herzaky menyebut yang bersangkutan menuntut sesuatu yang dinilai tidak masuk akal dan bukan bagian dari konsolidasi internal. Situasi tersebut direspons dengan desakan kuat dari para pimpinan dan pengurus serta kader di tingkat DPP, DPD, DPC, dan organisasi sayap untuk memecat nama-nama kader yang terlibat GPK-PD.

Para pelaku GPK-PD mendapat konsekuensi atas tindakannya tersebut. Mereka mendapat sanksi tegas sesuai dengan ketentuan organisas PD. 

"Keputusan pemberhentian tetap dengan tidak hormat kepada nama-nama tersebut sebagai anggota Partai Demokrat melalui Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat," tuturnya. 

Herzaky melanjutkan satu nama lain yang mendapat sanksi pemberhentian tetap secara tak hormat adalah Mantan Sekjen DPP PD Marzuki Alie.

Dia dinllai melanggar tindakan dan ucapannya yang menyatakan di media massa agar publik mengetahui tentang kebencian dan permusuhan kepada PD terkait organisas, kepemimpinan, dan kepengurusah yang sah.

"Tindakan yang bersangkutan telah mengganggu kehormatan dan integritas serta kewibawaan Partai Demokrat," ujar Herzaky.

Pernyataan dan perbuatan yang dilakukan Marzuki dinilai sebagai fakta berdasarkan laporan, kesaksian, bukti, dan data. 

"Marzuki Alie telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat, Pakta Integritas, dan Kode Etik Partai Demokrat," kata Herzaky.

Petinggi PD merasa marah dengan pernyataan yang dibuat Marzuki Alie. Mereka mendesak segera memecat Marzuki Alie. Konsekuensi dari tindakan tersebut, Marzuki Alie diberikan sanksi tegas berupa pemberhentian sebagai anggota Partai Demokrat.