Pasar Tradisional Ditutup Jam 16.00 dan Jam 17.00

Arief Nasrudin
Arief Nasrudin
Gemapos.ID (Jakarta) - Perumda Pasar Jaya menetapkan aturan baru tentang jam tutup Pusat Grosir Pasar Tanah Abang mulai Senin (3/5/2021). Penutupan kios-kios di dalam pasar dilakukan secara bertahap untuk mencegah penumpukan pengunjung yang hendak keluar. "Jam tutup untuk kios yang berada di lantai ganjil berlaku pukul 16.00 WIB. sedangkan untuk kios yang berada di lantai genap, jam tutup berlaku pada pukul 17.00 WIB," kata Arief Nasrudin, Dirut Perumda Pasar Jaya pada Senin (3/5/2021). Kebijakan ini diharapkan dapat berjalan maksimal dengan pengamanan aparat gabungan. Pengetatan pengawasan aktivitas pengunjung pasar ini tidak hanya di Pasar Tanah Abang saja, tetai ini juga dilakukan di seluruh pasar yang berada di bawah Perumda Pasar Jaya di Jakarta. Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membuat kebijakan jam penutupan Pasar Tanah Abang dibagi menjadi dua sesi yaitu tutup jam 16.00 WIB dan tutup jam 17.00 WIB, "Untuk menghindari keluar bersamaan dan kemudian menuju pada titik yang hampir sama," ucapnya.