Parpol Tak Bisa Dukung Calon Lain

Universitas Maritim
Universitas Maritim
Gemapos.ID (Jakarta) – Partai politik (parpol) yang telah mendukung salah satu pasangan calon (paslon) kepala daerah tidak dapat mengalihkan dukungannya kepada kandidat lain. Hal ini tercantum dalam surat KPU bernomor 742 tentang mekanisme pencalonan kepala daerah dalam Pilkada Serentak 2020. "Namun, ada pengecualian jika calon pasangan kepada daerah dan wakil daerah mendaftar di KPU mengubah menjadi partai pengusung, jadi perubahan itu dalam komposisi jika pasangan calon tersebut mengubahnya," kata Ketua Laboraturium Hukum Universitas Maritim Raja Ali Haji Tanjungpinang pada Kamis (10/9/2020). Keinginan pengalihan dukungan parpol kepada calon kepala daerah terjadi pada Pilkada Kabupaten Bintan 2020. Saat itu enam parpol ingin melakukan ini dari paslon bupati wakil bupati hanya Apri Sujadi-Roby. Enam parpol itu adalah Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Demokrasi Indnesia Perjuangan (PDI-P), Partai Demokrat, Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), dan Partai Amanat Nasional (PAN). Mereka dapat mengalihkan dukungannya kepada pasangan calon kepala daerah lain, jika paslon mengeluarkannya. Kemudian, dia mendaftarkan kembali pencalonannya ke KPU Bintan dan meminta perpanjangan pendaftaran pada 11-13 September 2020, “Banyak perdebatan dalam pasal 6 PKPU Nomer 3/2017 saat keluar dimana yang berhak untuk mengeluarkan partai itu pasangan calon, jadi pihak partai tidak punya hak keluar dari partai koalisi kalau tidak dikeluarkan oleh kandidat saat Pilkada, “ ujarnya. (m2)