Nasib Hollywings Kemang Saat Pemberlakuan Lanjutan PPKM

holywings
holywings
Gemapos.ID (Jakarta) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta menjatuhkan sanksi pembekuan izin terhadap Kafe dan Bar Hollywings Kemang. Hal ini akibat kafe dan bar ini telah melanggar protokol kesehatan (prokes) selama tiga kali selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). HollyWings Kemang juga dikenakan sanksi denda sebesar Rp50 juta atas pelanggaran tersebut. “HollyWings Kemang sudah tiga kali melakukan pelanggaran protokol kesehatan," kata Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin di Jakarta pada Senin (6/9/2021) malam. Pertama, pada Februari 2021 terjadi pelanggaran dan sudah diberikan tindakan oleh Satpol PP tingkat Kecamatan Mampang. Kedua, pada Maret 2021 HollyWings Kemang melakukan pelanggaran prokes (prokes) yang ditindak oleh Satpol PP Kota Jakarta Selatan (Jaksel). Ketiga, pada 4 September 2021 pelanggaran prokes. "Karena pelanggaran yang berulang, kami kenakan sanksi sesuai regulasi yang mengatur tentang penanganan Covid-19 di jakarta," ucapnya. Regulasi yang dimaksud Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2020 yang diatur secara rinci oleh Pergub Nomor 3 Tahun 2021. Sebelumnya, Satpol PP Jaksel menyatakan penutupan Holywings Kemang sebagai tindak lanjut  pelanggaran prokes PPKM Level 3 di Jakarta. "Nanti kalau memang diputuskan tutup pada PPKM berikut, itu merupakan hasil keputusan terpadu tingkat provinsi,” kata Kepala Satpol PP Jaksel, Ujang Hermawan di Jakarta pada Senin (6/9/2021) malam. Sekarang Holywings Kemang hanya dikenakan penutupan sementara selama 3x24 jam terhitung Minggu (5/9/2021) hingga Selasa (6/9/2021). Untuk denda sebesar Rp50 juta belum dijatuhkan bagi café tersebut. “Nanti kita akan kenakan sanksi lagi, apakah denda, apakah tambah lagi penutupan selama pandemi,  kita lagi bahas," ujarnya. Penerapan sanksi denda belum dikenakan Pemerintah Kota (Pemkot) Jaksel lantaran ini belum memperoleh arahan dari pimpinan terkait. Hal yang dimaksud adalah Satpol PP Jaksel, Pemkot Jaksel, dan Polres Metro Jaksel. "Kita lagi menunggu putusan, kita lagi rapat koordinasi, nanti penindakan atau kita tutup sementara atau denda nunggu lebih lanjut," ucapnya. Ujang meneruskan pihaknnya menemukan minuman keras (miras) pada saat penyegelan Hollwings Kemang. Penyitaan ini akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian. Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jakarta Raya (Jaya) menambahkan pihaknya menggelar operasi yustisi bagi tempat hiburan malam secara rutin. Tempat hiburan yang dimaksud membuka melewati waktu dan batas aturan PPKM Level 3. “Semua kami tindak,” tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus. Kafe dan Bar Hollywings Kemang kedapatan melanggar prokes, sehingga ini dibubarkan saja. Sanksi aturan PPKM belum diberlakukan bagi kafe dan bar tersebut, "Ada pembubaran, kalau kami gunakan operasi gabungan, gunakan perda dan pergub mungkin ada teguran, karena sudah dua kali denda segel," ujarnya. Sebelumnya, kafe dan bar Hollywings di Kemang, Jakarta Selatan digeruduk pihak keamanan gabungan akibat melanggar prokes pada Minggu (5/9/2021).