KPU Bandarlampung Diskualifikasi Eva-Deddy

images (15)
images (15)
Gemapos.ID (Bandarlampung) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bandarlampung menetapkan dan memutuskan pasangan calon Wali Kota-Wakil Wali Kota Bandarlampung nomor urut 03 Eva Dwiana-Deddy Amarullah diskualifikasi sebagai peserta Pilkada 2020. Keputusan ini diambil sebagai tindak lanjut dari putusan Bawaslu Lampung yang mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 03 pada sidang administrasi terstruktur, sistematis dan masif (TSM) pada Rabu (6/1/2021). "Langkah yang diambil pihaknya ketika menindaklanjuti putusan Bawaslu Lampung tersebut, telah berkonsultasi dengan KPU Provinsi Lampung dan KPU RI dengan virtual maupun berkirim surat," kata Ketua KPU Bandarlampung Dedi Triyadi di Bandarlampung pada Jumat (8/1/2021). Dalam keputusannya KPU RI Nomor 16/Py.02.1-SD/03/KPU/1/2021 memerintahkan KPU Bandarlampung untuk membatalkan Eva-Dedy sebagai pasangan calon. Langkah ini didasarkan putusan persidangan TSM oleh Bawaslu Provinsi Lampung. "KPU Bandarlampung dalam posisi ini hanya menjalankan putusan Bawaslu [avatar /] berdasarkan Undang-Undang (UU) 10 tahun 2016 Pasal 135 A ayat 4 yang mewajibkan putusan Bawaslu tersebut ditindaklanjuti," jelasnya. Dalam rapat pleno keputusan ini seluruh Komisioner KPU Bandarlampung sepakat untuk membatalkan kepesertaan pasangan calon nomor urut 03 dalam Pilkada 2020 sebagaimana diketahui amar putusan Bawaslu memerintahkan kami untuk mendiskualifikasi Eva-Deddy," kata dia. "Sejak hari ini pasangan calon Eva-Deddy sudah dibatalkan sebagai pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandarlampung berdasarkan UU No. 10 Tahun 2016," tukasnya. Putusan tersebut dituangkan dalam SK KPU Nomor 007/HK.03.1-KPT/1871/KPU-Kot/I/ 2021. Para pihak bisa melakukan upaya hukum banding gugatan ke Mahkamah Agung (MA) paling lambat Selasa (12/1). Pada Pilkada 9 Desember 2020 hasil rekapitulasi suara pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandarlampung yang dilakukan oleh KPU Kota Bandarlampung menetapkan pasangan calon nomor urut 03 Eva Dwiana-Deddy Amarullah yang didukung oleh PDIP, NasDem dan Gerindra, unggul dengan perolehan suara 249.241. Kemudian, pasangan calon nomor urut 02 M Yusuf Kohar-Tulus Purnomo yang didukung Partai Demokrat, PAN, PKB, Perindo dan PPP meraih suara sebanyak 93.280. Pasangan calon nomor urut 01 Rycko Menoza-Johan Sulaiman yang didukung oleh Partai Golkar dan PKS mendapatkan suara 92.428. (adm)