KPK Dinilai Langgar Hukum Batasi Pengacara

M Zein Ohorella-gemapos
M Zein Ohorella-gemapos
Gemapos.ID (Jakarta) - Gerakan Reformasi Hukum (GERAH) Indonesia menilai kebijakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang membatasi hak Kuasa Hukum bertemu klien masa pandemi Covid-19 bertentangan dengan hukum. Karena, penasehat hukum ditingkat penyidikan tidak leluasa untuk bertemu dengan klien yang sedang menjalani pemeriksaan guna memberikan arahan dan nasehat hukum kepada kliennya. "Kesulitan dalam masa persidangan dimana seharusnya para tersangka diberikan haknya untuk selalu didampingi dan mendapatkan bantuan hukum sebagaimana telah diatur dalam undang-undang," kata Ketua Bidang Litbang Lembaga Gerakan Reformasi Hukum (GERAH) Indonesia M Zein Ohorella pada Rabu (13/1/2021). Kebijakan KPK membatasi hak para klien dan penasehat hukum bertemu tidak membantu secara signifikan dalam memutus penyebaran Covid-19 di Rutan KPK. Jadi, KPK diminta dapat menegakkan hukum tanpa berlawanan dan bertentangan dengan hukum dan menjalankan undang-undang khususnya hukum acara pidana. (m3)