Hukum Vaksin Covid-19 Bagi Umat Islam yang Puasa

Asrorun Niam Sholeh
Asrorun Niam Sholeh
Gemapos.ID (Jakarta) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam tidak membatalkan puasanya pada bulan Ramadhan. Karena, ini dilakukan pemerintah dengan menginjeksi intramuscular berupa cara penyuntikkan vaksin melalui otot tidak membatalkan puasa "Pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 pada saat bulan Ramadhan dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa,” kata Ketua Bidang Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh pada Selasa (13/3/2021). Namun, MUI merekomendasikan pemerintah melakukan vaksinasi Covid-19 pada malam hari. Kebijakan ini untuk mengantisipasi calon penerima vaksin Covid-19 yang mengalami kondisi fisik lemah setelah menjalani puasa. "Hukum melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang sedang berpuasa boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dlarar)," katanya. MUI memahami vaksinasi Covid-19 sebagai upaya pemerintah memberikan kekebalan tubuh guna mengurangi penyebaran penyakit tersebut. Kebijakan ini disikapinya dengan menerbitkan Fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 saat Berpuasa. "Umat Islam wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan oleh pemerintah,” tuturnya. (adm)