Fatwa MUI Tentang Ibadah di Tempat Covid-19 Tidak Terkendali

Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Panduan Ibadah di Tengah Pandemi masih relevan
Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Panduan Ibadah di Tengah Pandemi masih relevan

Gemapos.ID (Jakarta) - Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Panduan Ibadah di Tengah Pandemi masih relevan untuk dijadikan pedoman bagi umat Islam saat peningkatan kasus Covid-19.

“Bila suatu tempat kita tinggal itu positif Covid itu banyak yang mengenai jamaah atau tetangga kita yang dinyatakan positif, tentunya ibadah sholat berjamaah bisa dilakukan di tempat masing-masing," kata Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (KF-MUI), KH Miftahul Huda dikutip dari laman resmi MUI, Kamis (3/2/2022).

Selain itu pelaksanaan sholat Jumat bisa diganti dengan sholat Zhuhur jika kondisi pandemi Covid-19 tak terkendali. Fatwa ini tidak hanya ditetapkan bangsa Indonesia bahkan seluruh dunia belum siap menghadapi Covid-19. 

“Secara pengetahuan masih ada simpang siur bagaimana Covid-19 dan bagaimana hidup bersama Covid-19,” ujarnya.

Miftahul mengemukakan kondisi sekarang sudah berbeda lantaran sudah banyak yang sudah divaksinasi Covid-19. Bahkan, pengetahuan masyarakat terhadap Covid-19 sudah banyak. 

“Saya menilai masyarakat sudah siap untuk bagaimana menghadapi dan hidup bersama Covid-19,” ucapnya.

Walaupun demikian, Miftahul mengemukakan Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Panduan Ibadah di Tengah Pandemi masih relevan untuk dijadikan pedoman bagi umat Islam dalam rangka beribadah kepada Allah SWT.

Apabila kondisi lingkungan terkendali dan terdeteksi sangat sedikit dari jamaah suatu masjid atau tetangga yang dinyatakan positif Covid-19. Jadi, masyarakat diminta melakukan edukasi untuk pasien positif Covid-19 melakukan isolasi.

"Saya kira kita bisa menyampaikan edukasi kepada mereka untuk isolasi di rumah atau dirawat. Sehingga tidak ikut sholat di masjid atau tidak ikut berkerumun di tempat umum," tuturnya.

Umat Islam dapat melaksanakan sholat di masjid berjamaah termasuk sholat Jumat dengan tetap mematuhi protokol kesehatan yang ketat, seperti memakai masker, menjaga jarak, dan memakai sejadah sendiri. (pmj/mam)