Berikut Panduan Baru Salat di Masjid dan Mushola dari MUI

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengizinkan Shalat Jumat, Shalat Tarawih dan Shalat Id dengan saf rapat yang dituangkan dalam Surat Bayan (penjelasan) Dewan Pimpinan MUI
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengizinkan Shalat Jumat, Shalat Tarawih dan Shalat Id dengan saf rapat yang dituangkan dalam Surat Bayan (penjelasan) Dewan Pimpinan MUI

Gemapos.ID (Jakarta) - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengizinkan Shalat Jumat, Shalat Tarawih dan Shalat Id dengan saf rapat yang dituangkan dalam Surat Bayan (penjelasan) Dewan Pimpinan MUI tentang Fatwa terkait Pelaksanaan Ibadah dalam Masa Pandemi.

"Umat Islam wajib menyelenggarakan Salat Jumat dan boleh menyelenggarakan aktivitas ibadah yang melibatkan orang banyak, seperti jamaah salat lima waktu/rawatib, Salat Tarawih dan Id di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan majelis taklim dengan tetap menjaga diri agar tidak terpapar Covid-19," demikian surat Bayan yang ditandatangani Ketua Komisi Fatwa Asrorun Niam dan Sekjen MUI Amirsyah Tambunan di Jakarta pada Jumat (11/3/2022). 

Surat keputusan ini  bernomor: Kep-28/DP-MUI/III/2022 menyebutkan MUI telah menerbitkan tiga fatwa terkait panduan ibadah.

Pertama, fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi  Wabah Covid-19. Kedua, Fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Salat Idul Fitri Saat Pandemi Covid-19.

Ketiga, Fatwa MUI Nomor 31 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Shalat Jumat dan Jamaah untuk Mencegah Penularan Wabah Covid-19.

MUI menyampaikan fatwa yang diterbitkan pada 2020 mengizinkan umat Islam shalat berjamaah di masjid dengan saf renggang. Kemudian, MUI mengizinkan Shalat Jumat di rumah dengan mempertimbangkan Hajah Syariyyah (kondisi darurat).

Surat Bayan menyebutkan umat Islam boleh menyelenggarakan aktivitas ibadah yang melibatkan banyak orang seiring pelonggaran aturan pencegahan Covid-19.

MUI menilai status hajah syariyyah yang menyebabkan rukhshah (hukum yang meringankan) sudah hilang lantaran ini didasarkan kebijakan pemerintah.

"Dengan demikian, pelaksanaan salat jamaah dilaksanakan dengan kembali ke hukum asal (azimah), yaitu dengan merapatkan dan meluruskan saf (barisan)," ucapnya.

MUI mengimbau umat Islam untuk semakin mendekatkan diri kepada Allah dengan memperbanyak ibadah, taubat, istighfar, zikir, memperbanyak salawat, sedekah, serta doa. 

MUI juga mendorong umat Islam agar menyiapkan diri lahir dan batin menyambut bulan suci Ramadhan.

"Pengajian dan aktifitas keagamaan lain yang biasa dilakukan di bulan Ramadhan seperti Salat Tarawih, tadarus al-Quran, qiyamul lail, ifthar jamai dapat dilakukan dengan tetap disiplin menjaga kesehatan," tulis Bayan tersebut. (ant/mam)