Simak Tata Cara Salat Idul Adha 1442 H di Rumah

MUI3
MUI3
Gemapos.ID (Jakarta) - Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan panduan tata cara pelaksanaan shalat Idul Adha 1442 H/2021 di rumah. Kegiatan ini bisa dilakukan dengan keluarga lainnya. “Ini kesempatan bagi seseorang untuk menjadi imam bagi anak dan istri, serta cucu,” kata Sekjen MUI Amirsyah Tambunan di Jakarta pada Senin (19/7/2021). Orang yang ditunjuk sebagai imam saat melaksanakan shalat Idul Adha di rumah adalah orang yang memahami syarat dan rukun sholat. Komisi Fatwa MUI sudah mengemukakan pelaksanaan shalat Idul Adha di rumah sah meski diikuti oleh empat orang saja. "Hal ini sesuai dengan fatwa nomor 28 tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Salat Idul Fitri saat Pandemi Covid-19. Fatwa ini juga berlaku dalam pelaksanaan salat Idul Adha," tuturnya. Fatwa ini menyatakan, jumlah jamaah salat Idul Fitri di rumah minimal empat orang yang terdiri dari satu satu orang imam dan tiga orang makmum. Jika tidak seorangpun ada yang mampu menjadi khotib, maka diperbolehkan untuk tidak melaksanakan khotbah. Tata cara pelaksanaan salat Idul Adha sama saja dengan salat Idul Fitri dengan tujuh kali takbir pada rakaat pertama dan lima kali takbir pada rakaat kedua. Perbedaannya hanya terletak pada niat shalat. Berikut adalah niat salat Idul Adha: Sebagai imam أُصَلِّيْ سُنَّةً لعِيْدِ اْلأَضْحَى رَكْعَتَيْنِ إِمَامًالِلهِ تَعَــــــــالَى (Ushallii sunnatan liidil adha rok'ataini imaaman lillaahi ta’aala) Artinya: Aku berniat salat Idul Adha dua rakaat sebagai imam karena Allah ta’ala. Sebagai makmum أُصَلِّيْ سُنَّةً لعِيْدِ اْلأَضْحَى رَكْعَتَيْنِ مَأْمُوْمًالِلهِ تَعَــــــــالَى (Ushallii sunnatan liidil adha rok'ataini makmuman lillaahi ta’aala) Artinya: Aku berniat salat Idul Adha dua rakaat sebagai makmum karena Alla ta’ala.