Dua Isu Akan Diusung KSPI dalam Hari Buruh 2021

Said Iqbal
Said Iqbal
Gemapos.ID (Jakarta) - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan buruh fokus pada dua isu dalam peringatan Hari Buruh 2021. Hal itu adalah UU Cipta Kerja dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK). Buruh akan meminta Mahkamah Konstitusi (MK) mencabut atau membatalkan UU Cipta Kerja, terutama klaster ketenagakerjaan yang mereka anggap merugikan buruh. "Kami meminta hakim Mahkamah Konstitusi mengabulkan uji formil yang dilakukan perwakilan buruh yang menjadi anggota KSPI terhadap UU Cipta Kerja," katanya. Said mengemukakan buruh anggota KSPI di 24 provinsi akan terlibat dalam aksi Hari Buruh atau May Day 2021 yang dilakukan pada akhir pekan ini. Aksi nasional akan dilakukan di depan Istana Merdeka dan Mahkamah Konstitusi di Jakarta dengan jumlah buruh masih berkoordinasi dengan aparat keamanan. Untuk tingkat daerah akan dilakukan di pabrik dan kantor pimpinan daerah masing-masing. Said mengatakan pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Satgas Covid-19 untuk penerapan protokol kesehatan. Pada Hari Buruh 2021. Dia berharap perwakilan pemerintah dapat menemui delegasi buruh.