DKI Berlakukan PSPB Mulai Jumat

anies baswedan 5
anies baswedan 5
Gemapos.ID (Jakarta)-Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengumumkan status pembatasan sosial berskala besar (PSBB) akan diberlakukan bagi provinsi tersebut mulai Jumat (10/4/2020) hingga hingga Kamis (23/4 /2020). Kebijakan ini telah disetujui oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes). "PSBB menurut ketentuan berlaku 14 hari dan bisa diperpanjang kembali sesuai kebutuhan," katanya melalui YouTube pada Selasa (7/4/2020). Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI akan melakukan sosialisasi secara masif pada Rabu (9/4/2020)-Kamis (10/4/2020). Kegiatan belajar berlangsung di rumah, sehingga kegiatan belajar mengajar di sekolah tetap dihentikan sementara waktu. Begitupula tempat hiburan tetap ditutup selama masa PSBB Jakarta termasuk taman, balai pertemuan, Ruang Terpadu Ramah Anak (RPTRA), gedung olahraga, dan museum. Pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) tanpa resepsi pernikahan hanya diizinkan menggelar akad nikah di kantor tersebut. "Kegiatan sosial budaya sama kami akan batasi,” ujarnya. Pemprov DKI juga melarang perayaan sunatan/khitanan, tapi prosesi khitanan tetap diizinkan. Untuk pelayanan pemerintah tetap diberikannya termasuk kepolisian dan TNI “Pemerintah akan mengatur jajarannya yang bisa bekerja dari rumah dan yang harus bekerja di kantor," jelasnya. Semua aktivitas perkantoran dihentikan, kecuali delapan sektor usaha yakni pertama, sektor kesehatan. Hal ini seperti rumah sakit (RS), klinik, dan industri kesehatan (produsen sabun dan disinfektan). Kedua, sektor pangan, yakni yang berkaitan dengan makanan dan minuman. Ketiga, sektor energi yang terkait dengan air, gas, listrik, dan pompa bensin. Keempat, sektor komunikasi yakni jasa komunikasi maupun media komunikasi. Kelima, sektor keuangan dan perbankan, termasuk pasar modal. Keenam, sektor logistik yang terkait dengan distribusi barang. Ketujuh, sektor kebutuhan sehari-hari, seperti ritel, warung, dan toko kelontong. Terakhir, sektor industri strategis. "Mereka harus melaksanakan kegiatan mengikuti protap penanganan Covid-19, ada physical distancing, wajib menggunakan masker, harus ada fasilitas cuci tangan yang mudah," tegasnya. Pemprov DKI juga mengizinkan lembaga sosial yang terkait dengan penanganan Corona Virus Disease 2019/Covid-19 (virus korona) seperti lembaga pengelola zakat, lembaga pengelola bantuan sosial, dan lembaga swadaya masyarakat atau non-governmental organization (NGO) di bidang kesehatan. Kemudian, operasional dan penumpang transportasi umum dibatasi hanya boleh beroperasi pukul 06.00-18.00 WIB. "Kapasitasnya (jumlah penumpang) turun 50 persen,” tuturnya. Kendaraan pribadi tetap bisa keluar-masuk Jakarta, tapi jumlah penumpang dalam kendaraan pribadi tersebut harus dibatasi. " Kendaraan pribadi bisa berkegiatan seperti biasa, tapi harus ada physical distancing," jelasnya. Layanan pesan-antar tetap diperbolehkan termasuk layanan pesan antar melalui ojek daring "Kami tidak batasi kegiatan logistik karena kami ingin kebutuhan masyarakat terpenuhi. Tapi prinsip pembatasan kami ikuti," tukasnya. Pemprov DKI Jakarta bersama Pemerintah Pusat akan memberikan sembilan bahan pokok (sembako) kepada warga miskin dan warga rentan miskin yang terdampak PSBB dan wabah Covid-19. "Nanti pendistribusian dilakukan bersama Pemprov, TNI, Polri, itu akan dilakukan dengan prinsip physical distancing dilakukan sampai ke level RW," ucapnya. Pemprov DKI Jakarta menyiapkan layanan belanja jarak jauh di 105 pasar untuk memenuhi kebutuhan warga melalui BUMD Pasar Jaya. Artinya, warga bisa berbelanja dari rumah. Larangan berkerumun sebanyak lima orang lebih diberlakukan Pemprov DKI Jakarta. "Kami akan ambil tindakan tegas, Pemprov, TNI, Polri, akan menertibkan dan memastikan bahwa seluruh ketentuan PSBB diikuti," tandasnya. (mam)