Berikut Persyaratan Masuk Mal Indonesia Selama PPKM Level 4

Annisa. Hazarini
Annisa. Hazarini
Gemapos.ID (Jakarta) - Mal Grand Indonesia kembali membuka gerai-gerainya dengan sejumlah ketentuan setelah pemerintah mengizinkan pusat perbelanjaan beroperasi saat penerapan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) lanjutan. Hal yang dimaksud seperti pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 25% dengan jam operasional pukul 10.00-20.00 WIB. Selain itu masyarakat yang sudah divaksinasi dapat masuk mal dengan verifikasi melalui aplikasi Peduli Lindungi. Untuk anak umur 12 tahun dan di atas 70 tahun dilarang masuk pusat perbelanjaan. Pengelola GI pun telah memasang QR Code Peduli Lindungi di semua akses masuk, kemudian akan dicek oleh petugas keamanan untuk memastikan hanya pengunjung yang sudah divaksin yang diperbolehkan masik. "Setiap orang yang masuk ke area mall wajib scan QR Code tersebut untuk 'check in' serta menunjukkan sertifikat vaksin melalui aplikasi Peduli Lindungi," kata Annisa. Hazarini, Corporate Communications Grand Indonesia Sebelumnya, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan pemerintah sudah bekerja sama dengan asosiasi mal di Indonesia sehingga ada proses screening bagi mereka yang akan memasuki pusat perbelanjaan. Kalau yang bersangkutan sudah divaksin bisa masuk dan akan memperoleh prokes yang lebih longgar dibandingkan yang belum divaksin seperti saat masuk ke restoran, ada daerah merokok atau tidak merokok. "Enam bidang proyek percontohan yang diatur secara digital untuk penerapan prokes, yaitu pusat perdagangan modern seperti mal dan perdagangan tradisional, seperti pasar basah, toko kelontong, kantor dan kawasan industri, transportasi baik darat laut udara, pariwisata termasuk hotel, restoran dan "event", kegiatan keagamaan dan pendidikan," tuturnya.