Anak Anda Masuk Sekolah, Simak Aturan PTM 2022

Pemerintah menerbitkan aturan pembelajaran tatap muka (PTM) Semester Genap Tahun Ajaran 2021/2022 yang berlangsung mulai 3 Januari 2022.
Pemerintah menerbitkan aturan pembelajaran tatap muka (PTM) Semester Genap Tahun Ajaran 2021/2022 yang berlangsung mulai 3 Januari 2022.

Gemapos.ID (Jakarta) - Pemerintah menerbitkan aturan pembelajaran tatap muka (PTM) Semester Genap Tahun Ajaran 2021/2022 yang berlangsung mulai 3 Januari 2022. 

Kebijakan ini merujuk Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri tertanggal 21 Desember 2021 Nomor 05/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/Menkes/6678/2021, dan Nomor 443-5847 Tahun 2021.

Dengan demikian, satuan pendidikan yang berada di wilayah dengan kategori PPKM level 1 dan 2 dapat menggelar PTM dengan ketentuan sebagai berikut:

Capaian vaksinasi dosis kedua pendidik dan tenaga kependidikan sebesar 80% lebih dan capaian vaksinasi lansia dosis kedua di atas 50% dan vaksinasi peserta didik terus berlangsung bisa melaksanakan PTM dengan ketentuan:

-Dilaksanakan setiap hari

-Jumlah peserta didik 100% dari kapasitas

-Lama belajar paling banyak enam jam pelajar tiap hari

Capaian vaksinasi dosis kedua pendidik dan tenaga kependidikan 50% sampai 80% dan capaian vaksinasi lansia dosis kedua 40% hingga 50% dan vaksinasi peserta didik terus berlangsung bisa melaksanakan PTM dengan ketentuan:

- Setiap hari bergantian

- Jumlah peserta didik 50% dari kapasitas

- Lama belajar paling banyak enam jam pelajar tiap hari

Capaian vaksinasi dosis kedua pendidik dan tenaga kependidikan di bawah 50% dan capaian vaksinasi lansia dosis kedua di bawah 40% bisa melaksanakan PTM dengan ketentuan:

- Setiap hari bergantian

- Jumlah peserta didik 50% dari kapasitas

- Lama belajar paling banyak 4 jam pelajar tiap hari

Aturan PTM 2022: Wilayah PPKM Level 3 & 4

Merujuk pada SKB empat Menteri, satuan pendidikan yang berada di wilayah dengan kategori PPKM level 3 dan 4 dapat menggelar PTM terbatas atau pembelajaran jarak jauh dengan ketentuan sebagai berikut:

Capaian vaksinasi dosis kedua pendidik dan tenaga kependidikan paling sedikit 40% dan capaian vaksinasi lansia dosis kedua paling sedikit 10% di wilayah PPKM level 3 bisa melaksanakan PTM dengan ketentuan:

-Setiap hari bergantian

- Jumlah peserta didik 50% dari kapasitas

-Lama belajar paling banyak 4 jam pelajar tiap hari

Capaian vaksinasi dosis kedua pendidik dan tenaga kependidikan di bawah 40% dan capaian vaksinasi lansia dosis kedua di bawah 10% di wilayah PPKM level 3 melaksanakan pembelajaran jarak jauh.

Satuan pendidikan di wilayah PPKM level 4 dilaksanakan pembelajaran jarak jauh.

Aturan PTM 2022 juga dapat dilihat di halaman selanjutnya.

Syarat PTM Bagi Tenaga Pendidik

Peserta didik dan tenaga kependidikan yang melaksanakan PTM terbatas wajib divaksin lengkap COVID-19.

Untuk pendidik yang tidak diperbolehkan atau ditunda menerima vaksin Covid-19 karena komorbid atau kondisi tertentu, harus melampirkan keterangan dokter dan pembelajaran dilakukan jarak jauh.’

‘Aturan PTM 2022: Protokol Kesehatan

Adapun PTM di dalam kelas dapat dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan sebagai berikut:

Menggunakan masker sesuai ketentuan yaitu

- Menutupi hidung, mulut dan dagu

- Menerapkan jaga jarak antar orang dan/atau antar kursi/meja paling sedikit 1 (satu) meter

Menghindari kontak fisik

Tidak saling meminjam peralatan atau perlengkapan belajar

Tidak berbagi makanan dan minuman, serta tidak makan dan minum bersama secara berhadapan dan berdekatan

Menerapkan etika batuk dan bersin

Rutin membersihkan tangan. (dtc/moc)