Bentuk Sanksi Wabup Lampung Tengah Akibat Langgar Prokes

Andrie W Setiawan
Andrie W Setiawan
Gemapos.ID (Bandarlampung) - Wakil Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya dijatuhi hukuman administratif berupa kerja sosial membersihkan fasilitas umum atau Masjid Al-Hikmah Dusun Sri Tanjung Kampung Tanjung Ratu Ilir, Kecamatan Way Pengubuan, Kabupaten Lampung Tengah. Sanksi ini diputuskan hakim Pengadilan Negeri Gunung Sugih No. 8/Pid.C/2021/PN.GNS tanggal 30 Juli 2021 atas perkara pelanggaran protokol kesehatan  (prokes) berupa tidak menggunakan masker. "Membersihkan masjid dengan menggunakan atribut yang bertuiiskan "Pelanggar Protokol COVID-19" selama 90 menit," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Lampung, Andrie W Setiawan di Bandarlampung pada Rabu (5/8/2021). Kerja sosial membersihkan masjid tersebut meliputi pembersihan ruangan bagian dalam masjid, tempat wudhu, toilet, menanam pohon, dan membersihkan lingkungan bagian luar masjid setempat. Masyarakat diminta patuh protokol kesehatan dan imunitas tubuh yang ditetapkan oleh pemerintah. Hal ini guna memutus penyebaran Covid-19.