Masyarakat Masuk Jalur Kereta Api Didenda Rp15 Juta

Joni Martinus
Joni Martinus
Gemapos.ID (Jakarta) - Kereta Api Indonesia (KAI) melarang masyarakat berada di jalur kereta api untuk melakukan kegiatan apapun. Jalur ini hanya bisa digunakan kepentingan operasional kereta api. "Nantinya untuk masyarakat yang melanggar akan dikenai hukuman pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda senilai Rp15 juta,” kata Joni Martinus, Vice Presiden Public Relations PT Kereta Api Indonesia (KAI) dikutip pada Rabu (28/4/2021). Pengenaaan denda sebesar Rp15 juta berdasarkan UU Nomor 23 Than 2007 Tentang Perkeretaapian. Apabila, itu tidak bisa dilakukan, maka dijatuhkan kurungan selama tiga bulan. Sebelumnya, sejumlah warga menunggu waktu berbuka puasa dengan berada di sekitar jalur kereta api. KAI melarang masyarakat berada di jalur kereta api lantaran mereka melakukan kerumunan, sehingga melanggar protokol kesehatan. Tindakan ini juga dikhawatirkan menimbulkan bahaya bagi masyarakat seperti kecelakaan akibat tertabrak kereta api. “Dari data yang dicatat KAI, bermain di sepanjang rel kereta bisa mengakibatkan hal-hal yang berbahaya. Tercatat 97 orang meninggal dunia, 28 luka berat serta 12 orang luka ringan akibat mengalami kecelakaan kereta api,” ucap Joni. Selain itu bisa mengganggu operasional perjalanan kereta api antara lain perjalanan kereta api terhambat. "Mereka ini banyak yang bermain-main di sepanjang jalur kereta api, bahkan tak jarang ada beberapa yang menaruh benda asing di atas rel kereta yang akhirnya merusak prasarana hingga membuat kereta anjlok,” tuturnya.