Anita Kolopaking Ajukan Gugatan Praperadilan

Tito Hananta Kusuma
Tito Hananta Kusuma
Gemapos.ID (Jakarta) Tim Advokat Pembela Ibu Anita Dewi Kolopaking mengajukan gugatan praperadilan terhadap Bareskrim Polri atas penahanan Anita Dewi Kolopaking usai diperiksa penyidik Bareskrim. Juru bicara Tim Advokat Pembela Anita Dewi Kolopaking, Tito Hananta Kusuma, keberatan dengan penahanan terhadap kliennya. "Ibu Anita Dewi Kolopaking telah menandatangani Berita Acara Penolakan Penahanan karena tidak terima dengan penahanan yang dilakukan terhadap dirinya, dan kami sudah mendaftarkan gugatan praperadilan ke pengadilan negeri terhadap upaya penahanan tersebut," katanya pada Sabtu (8/8/2020) Penahanan Anita tidak perlu dilakukan Bareskrim lantaran Anita dinilai kooperatif dan tim pengacaranya menjamin kliennya tidak akan melarikan diri serta tidak menghilangkan barang bukti. "Kami melakukan upaya praperadilan untuk menguji penetapan tersangka dan penahanan terhadap Ibu Anita Dewi Kolopaking," jelasnya. Sekedar informasi, para pengacara Anita Dewi Kolopaking terdiri dari pengacara senior seperti Dr Tommy Sihotang SH LLM,  Dr Tommy Singh Bhil, Dr Halim Darmawan, Andi Putra Kusuma, Pujiwati, Doli Siregar, Titus, RM. Nico Hananto Putra, SH, SE,  Supri Hartono, SH, CLA,  Hasan Basri, SH, MH, Antonius Eko Nugroho, SH. (din)