Berikut Daftar Kenaikan UMP di Indonesia, DKI Jakarta Urutan 4 Menjadi Rp4,9 juta

"Penetapan ini adalah bentuk dukungan kita semua dalam menjaga daya bli masyarakat pekerja atau buruh, serta mendorong pertumbuhan ekonomi ke depan," kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah di Jakarta pada Senin (5/12/2022).
"Penetapan ini adalah bentuk dukungan kita semua dalam menjaga daya bli masyarakat pekerja atau buruh, serta mendorong pertumbuhan ekonomi ke depan," kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah di Jakarta pada Senin (5/12/2022).

Gemapos.ID (Jakarta) - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyebutkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tertinggi di Sumatera Barat (Sumbar) sebesar 9,15% menjadi Rp2.742.476 dari sebelumnya Rp2.512.539, sedangkan kenaikan UMP terendah di Maluku sebesar 4% menjadi Rp2.976.720 dari sebelumnya Rp2.862.231.

"Penetapan ini adalah bentuk dukungan kita semua dalam menjaga daya bli masyarakat pekerja atau buruh, serta mendorong pertumbuhan ekonomi ke depan," kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah di Jakarta pada Senin (5/12/2022). 

Kenaikan UMP di berbagai provinsi di Indonesia didasarkan Peraturan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Nomor 18 Tahun 2022.

Perhitungan kenaikkan UMP 2023 merupakan jalan tengah bagi pengusaha dan pekerja/buruh. Hal ini terlihat dari rata-rata kenaikan UMP mencapai 7,50% di rentang Alpha 0,20 (tengah-tengah).

"Dengan demikian, maka maksud pengaturan mengenai penghitungan dan tata cara penetapan upah minimum tahun 2023 yang diatur dalam Permenaker ini, yaitu sebagai jalan tengah bagi semua pihak yang berkepentingan yang terlibat dalam penetapan upah minimum benar-benar tercapai," ucapnya

Sementara itu DKI Jakarta hanya menaikan UMP sebesar 5,6% menjadi Rp4.901.798 atau di urutan empat dibandingkan provinsi-provinsi lain. Berikut daftar lengkap kenaikan UMP se-Indonesia

1. Aceh sebesar Rp3.413.666,00 atau naik sebesar 7,81%

2. Sumatera Utara sebesar Rp2.710.493,93 atau naik sebesar 7,45%

3. Sumatera Barat sebesar Rp2.742.476,00 atau naik sebesar 9,15%

4. Riau sebesar Rp3.191.662,53 atau sebesar 8,61%

5. Jambi sebesar Rp2.943.033,08 atau sebesar 9,04%

6. Sumatera Selatan sebesar Rp3.404.177,24 atau sebesar 8,26%

7. Bengkulu sebesar Rp2.418.280,00 atau sebesar 8,05%

8. Lampung sebesar Rp2.633.284,59 atau sebesar 7,90%

9. Bangka Belitung sebesar Rp3.498.479,00 atau sebesar 7,15%

10. Kepulauan Riau sebesar Rp3.279.194,00 atau sebesar 7,51%

11. DKI Jakarta sebesar Rp4.901.798,00 atau sebesar 5,60%

12. Jawa Barat sebesar Rp1.986.670,17 atau sebesar 7,88%)

13. Jawa Tengah sebesar Rp1.958.169,69 atau sebesar 8,01%

14. Daerah Istimewa Yogyakarta atau sebesar Rp1.981.782,39 sebesar 7,65%

15. Jawa Timur sebesar Rp2.040.244,30 atau sebesar 7,86%

16. Banten sebesar Rp2.661.280,11 atau sebesar 6,40%

17. Bali sebesar Rp2.713.672,28 atau sebesar 7,81%

18. Nusa Tenggara Barat sebesar Rp2.371.407,00 atau sebesar 7,44%

19. Nusa Tenggara Timur sebesar Rp2.123.994,00 atau sebesar 7,54%

20. Kalimantan Barat sebesar Rp2.608.601,75 atau sebesar 7,16%

21. Kalimantan Tengah sebesar Rp3.181.013,00 atau sebesar 8,85%

22. Kalimantan Selatan sebesar Rp3.149.977,65 atau sebesar 8,38%

23. Kalimantan Timur sebesar Rp3.201.396,04 atau sebesar 6,20%

24. Kalimantan Utara sebesar Rp3.251.702,67 atau sebesar 7,79%

25. Sulawesi Utara sebesar Rp3.485.000,00 atau sebesar 5,26%

26. Sulawesi Tengah sebesar Rp2.599.456,00 atau sebesar 8,73%

27. Sulawesi Selatan sebesar Rp3.385.145,00 atau sebesar 6,93%

28. Sulawesi Tenggara sebesar Rp2.758.984,54 atau sebesar 7,10%

29. Gorontalo sebesar Rp2.989.350,00 atau sebesar 6,74%

30. Sulawesi Barat sebesar Rp2.871.794,82 atau sebesar 7,20%

31. Maluku sebesar Rp2.812.827,66 atau sebesar 7,39%

\32. Maluku Utara sebesar Rp 2.976.720,00 atau sebesar 4,00%

33. Papua sebesar Rp 3.864.696,00 atau sebesar 8,50%. (dtf/moc)