Ini Penyebab OJK Cabut Izin Wanaartha Life

"Hal tersebut dilakukan, sebagai upaya maksimal untuk melindungi kepentingan pemegang polis dengan tetap menjunjung proses hukum dan ketentuan yang berlaku," kata Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK Ogi Prastomiyono pada Senin (5/12/2022).
"Hal tersebut dilakukan, sebagai upaya maksimal untuk melindungi kepentingan pemegang polis dengan tetap menjunjung proses hukum dan ketentuan yang berlaku," kata Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK Ogi Prastomiyono pada Senin (5/12/2022).

Gemapos.ID (Jakarta) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life/PT WAL). Pasalnya, perusahaan ini tidak dapat memenuhi rasio solvabilitas (risk based capital) yang ditetapkan oleh OJK. 

"Hal tersebut dilakukan, sebagai upaya maksimal untuk melindungi kepentingan pemegang polis dengan tetap menjunjung proses hukum dan ketentuan yang berlaku," kata Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK Ogi Prastomiyono pada Senin (5/12/2022).

Laporan keuangan Wanaartha Life menyebutkan kewajiban sebanyak Rp 3,7 triliun, aset sebanyak Rp4,712 triliun, dan ekuitas sebanyak Rp977 miliar pada 2019. 

Kemudian, pada 2020 kewajiban WAR menjadi Rp15,84 triliun atau naik Rp12,1 triliun, asetnya naik menjadi Rp5,68 triliun, dan ekuitas sebesar Rp10,81 triliun. (dtf/moc)