Bali Minta Pembatasan Lalin Pelabuhan

kemenhub 2
kemenhub 2
Gemapos.ID (Jakarta)-Gubernur Bali I Wayan Koster melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Bali mengirimkan surat ke Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Surat itu bernomor 551/2500/dishub tersebut berisi tentang penguatan pengawasan pelabuhan akses ke Provinsi Bali. "Dalam surat tersebut ditegaskan untuk dilakukan pembatasan lalu lintas untuk keluar masuk wilayah Bali," kata Ketua Satgas Penanggulangan Covid-19 Provinsi Bali Dewa Made Indra dalam keterangan pers, Senin (30/3/2020). Gubernur Bali I Wayan Koster mengirimkan surat ke Kementerian Perhubungan. Surat bernomor 551/2500/dishub tersebut berisi tentang penguatan pengawasan pelabuhan akses ke Provinsi Bali. Pembatasan lalu lintas untuk keluar masuk wilayah Bali dilakukan supaya pemerintah  bisa memperketat pengawasan di pelabuhan penyeberangan Ketapang, Gilimanuk, Padangbai, Pelabuhan Benoa, dan Lombok Barat. Dengan begitu mereka bisa masuk Bali hanya untuk kepentingan mendesak, seperti angkutan logistik, keperluan penanganan kesehatan, dan penanganan keamanan. Selain itu tugas resmi dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Pemprov Bali telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah di Jawa Timur (Jatim) dan Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk memberlakukan aturan tersebut. Selain itu berkoordinasi dengan petugas di Pelabuhan Lembar dan Ketapang terhadap penerapan surat tersebut. (mam)