Wilayah di DKI Jakarta Dibuka Layanan SIM Keliling

Gemapos.ID (Jakarta) - Lalu Linta (ilantas) Polda Metro Jaya kembali membuka layanan SIM Keliling (Simling) bagi masyarakat.

Langkah ini bisa digunakan mengurus perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) paa Senin.

Keterangan ini diperoleh dari laman Instagram @TMCPoldaMetro.

Lyanan Simling ini beroperasi di empat wilayah DKI Jakarta mulai pukul 8.00 WIB sampai 14.00 WIB.

Wilayah-wilayah yang dimaksud adalah 

Jakarta Timur : Mall Grand Cakung.

Jakarta Selatan : Kampus Trilogi Kalibata.

Jakarta Barat : Mall Citraland

Jakarta Pusat : Kantor Pos Lapangan Banteng.

Masyarakat yang hendak melakukan perpanjangan di gerai SIM Keliling diharapkan untuk menyiapkan berbagai dokumen.

Hal yang dimaksud yakni KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.

Gerai SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. 

Pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis meski hanya lewat satu hari dari masa berlaku yang tercantum di SIM harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Selama berada di lokasi gerai SIM Keliling para pemegang SIM diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan seperti penggunaan masker, menjaga jarak, mencuci tangan, dan tidak berkerumun. (ant/moc)