Keputusan Menkominfo Mengenai Tracing Dan Tracking Covid-19
7. Keputusan Menteri Kominfo tentang Upaya Penanganan Covid-19 melalui Dukungan Sektor Pos dan Informatika juga menetapkan hal-hal sebagai berikut: a. Operator Telekomunikasi agar menyediakan layanan telekomunikasi dan internet dengan kapasitas dan kualitas layanan yang baik selama masa darurat Covid-19; b. Penyediaan produk dan solusi yang mendukung kebijakan Presiden Republik Indonesia untuk bekerja dari rumah, belajar dari rumah, dan ibadah di rumah sesuai dengan kapasitas masing-masing Operator Telekomunikasi; c. Operator telekomunikasi agar melakukan optimasi, operasional, pemeliharaan/perbaikan (operation and maintenance) jaringan telekomunikasi, termasuk Base Transceiver Station (BTS) beserta alat dan perangkat telekomunikasi lain dengan tetap mematuhi kebijakan Pemerintah terkait pembatasan interaksi dan menjaga jarak secara fisik (physical distancing); d. Keputusan Menteri ini bersifat khusus, berlaku hanya untuk keadaan darurat wabah sampai dengan Pemerintah menyatakan keadaan kondusif dan keadaan darurat berakhir. 8. Pemerintah juga akan memonitor berkumpulnya orang atau warga di masa darurat dalam rangka jaga jarak aman (physical distancing) melalui data pergerakan smartphone baik melalui nomor HP atau Mobile Subscriber Integrated Services Digital Network Number (MSISDN). Berdasarkan data BTS, peringatan dapat diberikan melalui SMS blast. Untuk itu dalam menghadapi Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit akibat Virus Corona, saya mengajak masyarakat untuk mematuhi semua arahan pemerintah dan protokol-protkol yang diterbitkan oleh kita. Dan semua perkembangan dan petunjuk yang kami lakukan melalui sarana telekomunikasi. (AAN)