Pilkada 2020 Ditunda Kurangi Penyebaran Covid-19

Jeirry Sumampouw
Jeirry Sumampouw
Gemapos.ID (Jakarta) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 dapat ditunda Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD). Hal ini terjadi akibat penyebaran covid-19 (virus korona). “Ini sudah masuk force majeur, sehingga layak untuk dilakukan penundaan pilkada mumpung belum terlalu jauh,” kata Pengamat Politik Jeirry Sumampouw di Jakarta pada Rabu (18/3/2020). KPUD sebagai penyelenggara pilkada harus turut berpartisipasi mencegah penularan covid-19. Apalagi, mereka melakukan proses verifikasi data, pencocokan, dan penelitian yang bertemu dengan masyarakat. Kegiatan bimbingan teknis (bimtek) bagi penyelenggara dan pengawas di tingkat kecamatan juga dilakukan KPUD. Jadi, pertemuan dengan banyak orang pun tidak dapat dihindarinya. "Menurut saya, baik kalau tahapan ini ditunda, ini baik bila semua stakeholder mengurangi dampak penyebarannya," ujarnya. Penundaan pelaksanaan pilkada 2020 tidak akan berakibat rangkaian ini terganggu. Jika pelaksanaan ini ditunda selama tiga bulan dari jadwal semula, yakni September 2020, maka pelaksanaannya dapat dilakukan pada Desember 2020. (mam)