KPU petakan daerah pilkada terdampak COVID-19
Menurut dia, skema pilkada lanjutan atau susulan dalam Pilkada Provinsi dapat ditempuh jika 40 persen jumlah kabupaten/kota atau 50 persen jumlah pemilih yang terdaftar tidak dapat menggunakan haknya. "Penetapan Pemilihan Gubernur lanjutan atau susulan dilakukan oleh menteri atas usul KPU Provinsi," katanya. Dia menjelaskan untuk skema pilkada lanjutan atau susulan untuk Pilkada Kabupaten/Kota jika tidak dapat dilaksanakan di 40 persen jumlah kecamatan atau 50 persen dari jumlah pemilih terdaftar tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih. Menurut dia penetapan pemilihan lanjutan atau susulan dilakukan oleh Gubernur atas usul KPU Kabupaten/Kota. "Keputusan pilkada apakah dilakukan dengan skema lanjutan atau susulan sangat ditentukan kondisi obyektif di lapangan," katanya. Dalam konteks itu menurut dia, pemetaan wilayah yang terpapar COVID-19 menjadi relevan dan tentu harus berbasis data yang valid dan dihasilkan dari koordinasi dengan stakeholder lainnya dengan mempertimbangkan aspek perlindungan masyarakat. Arwani mengatakan, opsi mengenai model kampanye juga telah diatur di Pasal 65 ayat (1) seperti pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka/dialog, debat publik/debat terbuka antarpasangan dan lain-lain. "Apakah model kampanye dengan pertemuan terbatas dapat menjadi model yang dipilih di situasi paparan COVID-19? Tentu pilihan tersebut tetap merujuk protokol yang ditetapkan WHO (Organisasi Kesehatan Dunia)," ujarnya. (ANT/AAN)