Berikut 9 Parpol yang Akan Daftar Ikut Pemilu ke KPU di Hari Pertama

Gemapos.ID (Jakarta) - Komisi Pemilihan Umum atau KPU RI telah resmi membuka tahapan Pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024.
Sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) tentang Tahapan Pemilu 2024, pendaftaran dimulai pada 1 Agustus hingga 14 Agustus 2022.
Komisioner KPU RI Idham Holik mengatakan, ada sembilan partai politik yang sudah mengonfirmasi akan mendaftarkan diri pada hari pertama nanti.
"Pada 1 Agustus 2022, di hari pertama, berdasarkan surat permohonan dan informasi yang disampaikan kepada kami melalui helpdesk pendaftaran parpol, ada sembilan partai politik,” kata Idham di Jakarta seperti dikutip, Sabtu (30/7/2022).
Baca Juga:
Namun, menurut dia, tidak menutup kemungkinan akan adanya penambahan partai politik yang mendaftarkan diri di hari pertama.
Berikut jadwal sembilan parpol yang akan mendaftar ke KPU pada 1 Agustus 2022;
PDI Perjuangan; Partai Keadilan dan Persatuan; Partai Reformasi yang akan hadir pukul 08.00.
Pukul 08.30, giliran Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Partai NasDem; Partai Rakyat Adil Makmur (Prima); Partai Persatuan Indonesia (Perindo) dijadwalkan pukul 10.30.
Selanjutnya Partai Gelora pukul 11.00 dan Partai Buruh pukul 13.00. (rk)