Digitalisasi Arsip Wujudkan Good Governance
Pada kesempatan tersebut, Tjahjo mengungkapkan bahwa upaya peningkatan kualitas penyelenggaraan kearsipan dapat dilakukan melalui kemitraan atau kerja sama dengan baik dengan mitra dari dalam ataupun luar negeri. Sesuai UU No. 43/2019 tentang Kearsipan, lembaga kearsipan dapat mengadakan kerja sama dengan pencipta arsip dan dapat mengadakan kerja sama dengan luar negeri. Kerja sama ANRI diharapkan tidak hanya menggandeng mitra sektor pemerintah, tetapi juga non-pemerintah dalam upaya mewujudkan penyelenggaraan kearsipan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Oleh karena itu, ANRI juga perlu untuk melakukan studi tiru ke negara-negara yang pengelolaan arsipnya bagus. Pada kesempatan tersebut, juga dilakukan penandatanganan nota kesepahaman antara ANRI dengan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), dan PT Inet Global. Plt. Kepala ANRI M. Taufik menyampaikan bahwa penandatanganan kerja sama yang dilaksanakan, merupakan upaya ANRI untuk meningkatkan kinerja kearsipan secara nasional dan konsep kolaborasi dan sinergitas dalam penyelamatan dan pelestarian arsip di Indonesia. “Tujuan semua ini dalam kita meningkatkan kinerja dan mutu kearsipan, serta menyelamatkan kearsipan,” pungkasnya. (AAN