UI Gelar PJJ Antisipasi Covid-19
"Pimpinan Fakultas dan Program Studi dapat melakukan penjadwalan ulang penyelenggaraan praktik-praktik tersebut disesuaikan dengan perkembangan keadaan," ucapnya. Pimpinan UI sangat menganjurkan staf pengajar dan mahasiswa untuk tidak datang ke kampus jika mengalami sakit atau kondisi badan sedang tidak bugar. Tindakan ini akan dibetikan diskresi terhadap Peraturan Kepegawaian tentan kehadiran kerja dan Peraturan Akademik tentang kehadiran kuliah. Selain itu telah ditetapkan berbagai langkah untuk mencegah penyebaran infeksi Covid-19 di lingkungan UI. Langkah ini dibarengi dengan mengantisipasi berbagai keadaan setelah ketetapan World Health Organization (WHO) yang mengubah status kejadian infeksi Covid-19 dari Public Health Emergency of International Concern menjadi Pandemi. Keputusan pengubahan KBM dalam bentuk kuliah tatap muka menjadi PJJ mulai Rabu (18/3/2020) sampai semester genap selesai tahun ajaran 2019-2020 dituangkan dalam Surat Edaran Nomor: SE-703/UN2.R/OTL.09/2020. Hal ini berisi Kewaspadaan dan Pencegahan Penyebaran Infeksi Covid-19 di Lingkungan Universitas Indonesia yang ditandatangani oleh Rektor Universitas Indonesia, Prof. Ari Kuncoro pada Jumat (13/3/2020). (mam)