BPJS Kesehatan Harus Laksanakan Keputusan MA

Abdullah
Abdullah
Gemapos.ID (Jakarta)-Mahkamah Agung (MA) menyatakan kenaikan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) harus dibatalkan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Kebijakan ini sebagai tindaklanjut putusannya, meskipun salinan itu belum diterima mereka. “Harus laksanakan,” kata Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat (Humas) MA Abdullah di Jakarta pada Kamis (12/3/2020). MA mengirim salinan putusan kepada percetakan negara dilanjutkan pengumuman dalam berita negara. Jadi, putusan ini seperti peraturan perundang-undangan, sehingga ini mengikat masyarakat. “Bukan hanya BPJS Kesehatan, tetapi secara keseluruhan tahu," ucapnya. Dengan begitu tidak ada alasan apa pun untuk tidak menjalankan putusan MA tersebut. Apalagi itu belum dilakukan lantaran menerima salinan putusan akibat sudah dipublikasikan di berita media resmi yang disediakan negara. Sebelumnya, Fachmi Idris, Direktur Utama (Dirut) BPJS Kesehatan mengemukakan keputusan MA dihormatinya dan akan dipatuhinya. Namun, dia mengaku belum menerima detail amar putusan yang dikeluarkan sampai Senin (9/3/2020). “Karena belum mendapatkan salinan putusan, maka pihaknya belum bisa mengetahui detail teknis terkait putusan itu, khususnya kapan putusan itu mulai berlaku,” jelasnya. Kerugian akibat pembatalan kenaikan iuran JKN akan dihitung BPJS Kesehatan pada waktu dekat. Selanjutnya, rapat akan dilakukan dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang akan dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, BPJS Kesehatan menjamin operasional pelayanan kesehatan kepada masyarakat akan tetap dilakukan secara baik. Karena, badan ini salah satu dari keseluruhan ekosistem pemerintahan. (mam)