DKI Berencana Batasi Waktu Operasional Restoran

balai kota
balai kota
Gemapos.ID (Jakarta)-Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana membatasi waktu operasional restoran-restoran di wilayahnya pada kondisi-kondisi tertentu. Langkah ini dilakukan untuk mencegah penularan SARS-CoV-2 (virus corona tipe 2) sebagai covid-19. “Tim Tanggap Covid-19 DKI Jakarta akan menentukannya,” kata Kepala Dinas (Kadis) Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta Cucu Ahmad Kurnia di Jakarta pada Kamis (12/3/2020). Rencana pembatasan waktu operasional restoran didasarkan pada penanganan kasus Covid-19 di berbagai negara. Pemprov DKI tidak ingin penanganan kasus ini terlambat. "Kami ambil model Singapura, Vietnam, Selandia Baru, penanganannya masih di tahap dini. Kalau Italia kasus sudah tinggi, baru lock," ujarnya. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan diklaim telah menyosialisasikan rencana tersebut kepada asosiasi pengusaha pariwisata pada Kamis (12/3/2020) pagi. Asosiasi juga dianggap tidak mempermasalahkan rencana tersebut. “Memberitahukan ini supaya mereka tidak kaget,” jelasnya. (mam)