Penyederhanaan Birokrasi Pemerintah Percepat Pengambilan Keputusan
Seperti diketahui, penyederhanaan birokrasi ini dilakukan dengan mengalihkan jabatan administrator (eselon III), pengawas (eselon IV), dan pelaksana (eselon V) menjadi jabatan fungsional yang menghargai keahlian dan kompetensi sesuai dengan kriteria penyetaraan jabatan. Penyetaraan jabatan tersebut dilakukan dengan jabatan administrator menjadi jabatan fungsional ahli madya, jabatan pengawas menjadi jabatan fungsional ahli muda, dan jabatan pelaksana disetarakan menjadi jabatan fungsional ahli pertama. Dalam kesempatan itu, Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji mengatakan Kementerian PANRB perlu terus meningkatkan koordinasi dengan seluruh instansi pemerintah untuk menyukseskan reformasi birokrasi, terutama proses penyederhanaan birokrasi. "Rapat koordinasi diadakan untuk memberikan informasi kebijakan, penanganan isu-isu strategis, atau saling tukar-menukar pengetahuan tentang praktik terbaik pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi," jelasnya. Atmaji menjelaskan, melalui rapat koordinasi pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi, instansi pemerintah mendiskusikan perkembangan pelaksanaan kebijakan pemerintah terkait penyederhanaan birokrasi. Selain itu, juga membahas percepatan pelaksanaan reformasi birokrasi di kementerian/lembaga dan membahas upaya-upaya peningkatan kualitas pelayanan publik. Kementerian PANRB juga meluncurkan program double degree pendidikan S-2 untuk peningkatan kapasitas SDM ASN dalam mendukung pelaksanaan reformasi birokrasi di kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. Program double degree ini hasil kerja sama Kementerian PANRB, LPDP Kementerian Keuangan, dan tiga perguruan tinggi negeri, yakni Universitas Indonesia, Universitas Hasanuddin, dan Universitas Gadjah Mada yang bekerja sama dengan mitra universitasnya di luar negeri.(AAN)