BPJS Kesehatan Harus Diformat Ulang

Melki Laka Lena
Melki Laka Lena
Komisi IX DPR akan menyesuaikan keputusan yang diambil Mahkamah Agung (MA) terkait pembatalan kenaikan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Pelaksanaan ini akan diawasinya kepada pemerintah dan Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Bahkan, pemerintah diminta merubah kelembagaan BPJS Kesehatan. “Kita harus formay kembali BPJS Kesehatan,” kata Wakil Ketua Komisi IX DPR dari Fraksi Partai Golkar Melki Laka Lena di Jakarta pada Selasa (10/3/2020). Sebelumnya, MA membatalkan kenaikan tarif iuran peserta yang tertuang dalam Pasal 34 ayat (1) dan (2) Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang JKN. Keputusan ini diharapkan sebagai langkah pemerintah membenahi sistem JKN. Faskes yang diberikan pemerintah lewat BPJS Kesehatan semestinya tidak menakar perihal untung-rugi atau defisit. Penilaian ini diminta kepada Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) sebagai pengawas eksternal BPJS Kesehatan untuk diluruskannya. "Ini perspektif yang keliru, kita ini sudah kayak bertransaksi dan berbisnis sama rakyat,” ujarnya. Keputusan pemerintah menaikkan iuran JKN dilatarbelakangi defisit keuangan yang dialami BPJS Keseharan sebesar Rp77 triliun pada akhir 2019. Angka ini naik dibandingkan proyeksi sebelumnya sebesar Rp15 triliun pada waktu yang sama. Fahmi Idris Direktur Utama BPJS Kesehatan memperkirakan defisit keuangan badan yang dipimpinnya akan terus terjadi sepanjang tahun menjadi sebesar Rp39,1 triliun pada 2020. Kemudian, ini menjadi Rp50 triliun pada tahun depan. (mam)