UMKM Diminta Kelola Keuangan Secara Baik
Pertama, Perluasan Akses Pasar Produk dan Jasa UMKM. Kedua, Akselerasi Pembiayaan dan Investasi. Ketiga, Kemudahan dan Kesempatan Berusaha. Keempat, Meningkatkan Daya Saing Produk dan Jasa UMKM. Kelima, Pengembangan Kapasitas Manajemen SDM UMKM dan Meningkatkan Koordinasi Lintas. “Pemerintah tentu butuh dukungan dari berbagai pihak termasuk dari Ikatan Akuntan Indonesia agar tujuan tersebut dapat tercapai, terutama dalam mendorong tata kelola keuangan UMKM menjadi lebih baik dan tertib sehingga UMKM lebih bankable,” katanya. IAI telah menerbitkan Standar Akuntansi Keuangan Entitas Mikro Kecil Menengah (SAK EMKM) untuk membantu UMKM dalam melakukan transisi dari pelaporan keuangan berdasar kas ke pelaporan keuangan dengan dasar akrual. Untuk mendorong pelaku usaha mikro kecil dapat membuat laporan keuangan secara tertib dan sesuai SAK EMKM, Kementerian Koperasi dan UKM juga sudah meluncurkan aplikasi Lamikro yang dapat diunggah secara gratis di Play Store dan website www.lamikro.com. (mam)